Belum Ada Judul

Friday, April 20, 2007

(Iwan Fals)

Pernah kita sama-sama susah
Terperangkap di dingin malam
Terjerumus dalam lubang jalanan
Digilas kaki sang waktu yang sombong
Terjerat mimpi yang indah
Lelah...

Pernah kita sama-sama rasakan
Panasnya mentari hanguskan hati
Sampai saat kita nyaris tak percaya
Bahwa roda nasib memang berputar
Sahabat,
Masih ingatkah kau??

Urusan Pencari Kerja

Tuesday, April 3, 2007

Untuk melamar sebuah pekerjaan, tidak jarang diperlukan beberapa dokumen seperti Kartu Tanda Pencari Kerja alias Kartu Kuning, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut hasil pengalaman empiris saya dalam mengurus kedua dokumen tersebut, dengan lokasi kasus di Kota Pekanbaru.

Kartu Kuning
Setelah sarapan dan mandi, serta-merta saya langsung datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), menyerahkan syarat-syaratnya (fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang dilegalisir, dan pas foto), isi formulirnya, bayar Rp 2.500,- trus tunggu 5 menit, jadi deh kartu kuningnya. Urusannya gampang dan cepat! Si pengangguran ini pun memperoleh kartu kuning yang berlaku selama 2 tahun (tentunya setiap 6 bulan sekali harus melapor).
Naaaah ini dia nih yang namanya reformasi birokrasi. Terima kasih buat Pak Herman Abdullah sang walikota!

SKCK
Pertama-tama, minta surat pengantar dari Pak RT. Kemudian minta tanda tangan Pak RW. Alhamdulillah, si pengangguran ini tidak mengeluarkan biaya sepeserpun.

Kemudian surat pengantar itu diserahkan di kelurahan. Alangkah senangnya hati saya mengetahui ternyata pegawai kelurahan kenal baik dengan ortu saya. Namun urusan surat-menyurat tertunda, karena Pak Lurah lagi ada urusan ke luar. Terpaksa deh besok datang lagi buat ngambil surat pengantar lurah. Keesokan harinya, ternyata surat tersebut belum ditandatangani oleh Pak Lurah. Kayaknya Pak Lurah lagi sibuk banget nih. Besoknya lagi saya datang lagi, dan alhamdulillah suratnya udah jadi. Tidak lupa pula pegawai kelurahan itu menagih sekitar Rp 5.000,- hingga Rp 10.000,- kepada si penganggur ini untuk biaya pembuatan surat. Ah, ternyata nama ortu saya ga laku di kantor lurah ini. Saya tetap saja harus bayar. Ok, artinya tidak ada kolusi di kelurahan. Kalo pungli? Hmm...semoga aja biaya yang ditagih pegawai kelurahan itu bersifat legal.

Selanjutnya urusan di Poltabes. Setelah menyerahkan surat pengantar lurah, formulir, fotokopi KTP, dan pas foto, lalu dicetaklah sidik jari si penganggur ini. Urusan di Poltabes memakan waktu 30 menit hingga 1 jam, dan dikenai biaya sekitar Rp 40.000,-. SKCK dapat diambil keesokan harinya, dan berlaku selama 6 bulan.

Waaah...ternyata agak repot ya membuat SKCK. Memakan waktu dan biaya yang lumayan. Masa sih pencari kerja harus mengeluarkan sedemikian banyak waktu dan biaya? Ternyata birokrasinya belum memihak kaum pengangguran. Yaaa anda harus ikuti aturannya, begitu kilahnya. Betul-betul birokrasi!